Baru-baru ini pemerintah Indonesia mulai mememberlakukan New Normal.
Perekonomian dan kantor mulai dibuka kembali dengan serangkaian protocol kesehatan yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan yang mulai melakukan aktifitas kantornya kembali.
Semenjak virus Covid19 menyerang, beberapa penyesuaian terhadap kredit atau pinjaman ke Bank dan Lembaga keuangan lainnya pun dilakukan. Berikut ini adalah tips dan cara agar KPR Rumah anda disetujui oleh Bank pada era New Normal:
1. Pastikan Kamu Memiliki Rekam Jejak Kredit yang Baik
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya sebagai pemberi pinjaman tentunya tidak ingin mendapatkan nasabah yang memiliki kredit macet di masa lalu.
Terlebih di masa pandemic Corona Covid19 seperti ini, pastinya para pemberi kredit pinjaman, terutama Kredit Kepemilikian Rumah (KPR) pasti lebih memperketat lagi dalam menyalurkan pinjaman kreditnya kepada debitur.
Oleh karena itu, agar KPR Rumah anda disetujui, pastikan rekam jejak hutang-piutang terhadap bank, seperti kartu kredit atau Kredit Tanpa Agunan anda memiliki pembayaran yang baik.
2. Berikan Data yang Valid
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, di masa Pandemi akibat Corona Covid19 seperti ini, Bank lebih selektif dalam memberikan pinjaman kepada debitur.
Oleh karena itu, data-data yang diberikan untuk pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) haruslah valid. Jika terjadi ketidak cocokkan saat otorisasi atau autentifikasi oleh bank, terhadap data yang diberikan, maka dapat dipastikan pengajuan KPR akan ditolak.
3. Penghasilan Full Tanpa Potongan
Selama masa pandemic Corona Covid19, banyak pelaku industry usaha atau perusahaan yang memangkas penghasilan karyawannya. Selain omset dari perusahaan yang menurun, kebijakan ini dilakukan karena hampir seluruh karyawan di masa pandemi ini bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Bila penghasilan yang diterima terkena potongan akibat Corona Covid19 ini, maka sebaiknya pengajuan KPR ditunda terlebih dahulu sampai penghasilan kembali penuh seperti sedia kala.
4. Pekerjaan Tetap
Selain memangkas penghasilan, tak sedikit pula para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akbibat dampak dari Corona Covid19. Oleh karena itu, salah satu syarat utama adalah memiliki pekerjaan tetap atau berstatus karyawan tetap.
Bila masih berkaryawan kontrak, sebaiknya pengajuan KPR ditunda terlebih dahulu hinggan anda mendapatkan status karyawan tetap di perusahaan tempat anda bekerja. Sehingga, kemungkinan pengajuan KPR anda bisa menjadi lebih besar lagi untuk diterima.
Sekian tips dan cara agar KPR anda disetujui di era New Normal. Semoga dapat bermanfaat dan pengajuan KPR anda disetujui oleh Bank. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim Marketing kami untuk pengajuan KPR dalam memiliki hunian atau unit rumah di Kana Park.
Berbagai tipe unit rumah di Kana Park saat ini tersedia pada Cluster Hana maupun Cluster Yuri. Mulai dari tipe unit 33/60, tipe unit 39/72, tipe unit 48/72, serta 50/72 bisa anda miliki di Kana Park.